Pemprov Lampung Minta Kabupaten/Kota Segera Bayar Insentif Nakes
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat dimintai keterangan, Selasa (31/08/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota segera membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Hal itu lantaran adanya teguran Mendagri, Tito Karnavian terhadap bupati dan wali kota yang masih belum membayarkan insentif Nakes, salah satunya Kota Bandar Lampung.
"Harus segera dibayar, karena Nakes merupakan garda terdepan dalam menangani situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat dimintai keterangan, Selasa (31/08/2021).
Oleh karena itu, Ia meminta agar pemerintah daerah harus memenuhi juga hak para Nakes yakni termasuk insentif nya yang harus diselesaikan.
Ia juga menjelaskan bahwasanya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi selalu mengarahkan untuk memperhatikan tenaga kesehatan. Maka persoalan insentif Nakes ini agar bisa segera diselesaikan.
"Ini untuk umum ya, bukan menyudutkan suatu daerah. Kita berharap hak Nakes diselesaikan," ujar mantan Bupati Lampung Timur itu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menilai, teguran dari pemerintah pusat tersebut menjadi teguran yang luar biasa bagi pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini juga terangnya, harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan insentif Nakes yang wajib dibayarkan.
"Jadi harus cepat dilaksanakan. Keterlambatan pembayaran insentif itu, tentunya banyak sekali dikeluhkan oleh Nakes. Sebab mereka, mau tidak mau bakal menjadi hal utama yang terpapar," tegas Lesty.
Oleh karena itu, pihaknya juga tengah mendorong upaya untuk membuat Raperda masalah insentif tenaga relawan kesehatan Covid-19.
"Paling tidak akhir bulan September ini harus sudah selesai untuk masalah insentif tenaga relawan itu. Karena sekarang itu yang urgensi dan sangat diperlukan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








