• Sabtu, 19 Oktober 2024

DPRD Lambar Belum Terima Putusan Sarjono, PN: Kami Tak Ada Kewajiban

Senin, 30 Agustus 2021 - 13.18 WIB
377

Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Yuli Artha Pujayotama. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mengenai statemen bagian risalah sekretariat DPRD Lampung Barat, Ketua Badan Kehormatan, dan Ketua DPRD yang menyatakan pihaknya belum menerima tembusan putusan dari pengadilan atas vonis Sarjono, anggota DPRD pengguna ijazah palsu, kini terjawab.

Dikunjungi di kantornya, di lingkungan Suka Maju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Yuli Artha Pujayotama menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan petikan putusan Sarjono kepada lembaga DPRD.

"Berdasarkan surat edaran mahkamah agung no 1 tahun 2011, salinan putusan itu wajib diberikan kepada terdakwa maupun penasehat hukum, penuntut umum, dan penyidik. Itu 14 hari kerja setelah putusan di ucapkan di hadapan terdakwa. Itu salinan putusan resminya," ungkap Yuli Artha, Senin (30/8/2021).

Kalau petikan putusan terus nya, diberikan terhadap terdakwa atau dengan penasehat hukum, penuntut umum, dan kepada Rutan atau Lapas segera setelah putusan di ucapkan. Karena salinan dan putusan itu berbeda, salinan itu kesimpulannya.

"Jadi kita tidak ada kewajiban untuk memberikan kepada lembaga DPRD, akan tecapai sesuai pasal 52 a Undang-undang  tentang peradilan umum no 49 tahun 2009 junto juga kitab Pasal 266 ayat (3) kitab Undang Undang hukum pidana, kemudian Undang Undang keterbukaan publik itu boleh mereka minta putusan," paparnya.

Prosedur nya tambah Yuli, mereka mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta putusan, nanti ada formulir permohonan. Selanjutnya dilakukan pengkajian apakah memang perlu karena menyangkut kebutuhan organisasi dan program kerja.

"Atas izin dan pertimbangan ketua diberikan copy-an dari salinan putusan. Jadi kita tidak ada kewajiban, karena mereka bukan pihak yang disebutkan dalam Undang-undang terdakwa di atas. Kalau mereka diam aja kita nggak bakal kasih," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus Sarjono diputuskan pada Senin 19 Juli 2021 di pengadilan tinggi tanjung karang yang di ketuai Maringan Marpaung, lalu hakim 1 Saur Sitindaon, hakim anggota 2 irda linda, dan Panitera pengganti Rotua nilawati. (*)


Video KUPAS TV : MODUS AKAN DINIKAHI, WARGA LABUHANRATU PERKOSA GADIS 16 TAHUN