• Sabtu, 19 Oktober 2024

9 Nama Calon Komisioner Baznas Lambar Berebut Lima Kursi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15.26 WIB
647

Kepala Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Novi Andry. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 9 nama calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat berebut lima kursi pimpinan Baznas di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Novi Andry bahwa pihaknya telah menyerahkan sembilan nama yang lulus dalam tahapan seleksi kepada bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus untuk selanjutnya disampaikan kepada Baznas RI. 

"9 nama yang ditetapkan Pansel pada 13 Agustus 2021 itu terang Novi, yakni Agus Mualif dengan nilai 86,62, Sufaat dengan nilai 80,00, Aef Sauepudin dengan nilai 79,40, Abdul Rosyid dengan nilai 78,57, Dede Tarmidi dengan nilai 77,50, Suluri dengan nilai 74,35, Inharudin dengan nilai 74,27, Dadang Sukandar dengan nilai 70,65, dan Boy Adijaya dengan nilai 65,68," ungkapnya, Kamis (26/8/21).

Selanjutnya terus Novi, nantinya atas pertimbangan Baznas RI akan ditetapkan sebanyak lima nama yang akan menjabat sebagai pimpinan Baznas Lampung Barat. Lalu siapa saja diantara lima nama yang akan terilih nantinya tergantung keputusan dari Baznas RI. Artinya penetapan lima nama bukan lagi kewenangan Pansel.

Ditambahkan Novi, semua calon pimpinan Baznas harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa kepada Allah SWT, Berakhlak mulia, Berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki integritas.

Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS, terkhusus bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat pengunduran diri sementara. (*)

Editor :