• Sabtu, 19 Oktober 2024

Terkait Putusan Sarjono, Ketua DPRD Lambar Segera Koordinasi dengan Badan Kehormatan

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09.29 WIB
307

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial .

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait putusan Sarjono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat pengguna ijazah palsu yang divonis lima bulan penjara, ketua DPRD Edi Novial mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) dewan.

"Terkait putusan pengadilan yang menyatakan Sarjono bersalah secara hukum dan telah divonis, kita di DPRD belum mendapatkan tembusan putusan dari pengadilan," kata Edi Novial saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (25/8/2021).

Bang Edi, begitu sapaan akrab Edi Novial menegaskan dalam waktu dekat setelah kegiatan di DPRD selesai, pihaknya segera berkoordinasi dengan BK DPRD mengenai langkah apa yang akan diambil kedepan.

"Untuk sementara ini kita masih disibuk kan dengan kegiatan DPRD, terkait persoalan Sarjono akan dibahas dalam waktu dekat dengan BK. Yang jelas mengenai kegiatan reses dan lain-lain sejak Sarjono tidak bisa ikut memang sudah tidak dilibatkan lagi," ungkapnya.

Namun khusus untuk gaji, terus politisi PDI Perjuangan itu, sampai sekarang Sarjono masih menerima karena statusnya masih sebagai anggota DPRD, belum diberhentikan atau dipecat apalagi dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga : DPRD Lambar Belum Terima Putusan Pengadilan Sarjono Pengguna Ijazah Palsu

Seminggu yang lalu, tepat 19 Agustus 2021 Kabag Risalah pada sekretariat DPRD Lampung Barat, Berna juga mengatakan belum menerima surat putusan pengadilan kedua Sarjono setelah ajukan banding dan mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Sarjono dari DPRD.

Untuk diketahui, 18 Juni 2021 lalu, Sarjono divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

Karena tidak terima dengan putusan hakim, Sarjono melalui penasehat hukumnya ajukan banding. Kemudian pengadilan tinggi tanjung karang yang mengadili perkara pidana tersebut memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap Sarjono pidana lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara termasuk menetapkan agar Sarjono tetap berada dalam tahanan. (*)

Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG MULAI VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL


Editor :