Miliki Sabu 1,81 Gram, Buruh Tani Asal Negerikaton Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - EB (40) warga Desa Negerikaton ditangkap Tim Satres Narkoba di kediamannya karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa tersangka memiliki sekaligus sebagai bandar narkoba.
"Jadi awalnya ada masyarakat yang melapor kalau EB yang profesinya sebagai buruh tani tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu, kemudian anggota satres narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (24/08/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap EB di kediamannya yaitu di Desa Negerikaton Kecamatan Negerikatin Kabupaten Pesawaran.
"Ya tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap EB, dan akhirnya tim menemukan beberapa barang bukti milik EB,"utasnya.
Penangkapan terhadap EB berdasarkan LP/A/600/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2021 dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena perbuatannya dan dengan pasal yang dilanggar, tersangka dikenakan hukuman empat sampai 12 tahun penjara,"ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari hasil penangkapan diantaranya satu buah kotak rokok gudang garam yang di dalamnya ada satu kota warna hitam berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi Narkoba, uang tunai Rp 400 ribu serta satu unit Handphone Samsung.
"Untuk Narkoba nya sekitar 1,81 gram, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








