KPK Periksa 2 ASN dan 4 Swasta Terkait Perkara Fee Proyek Lampura
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung,
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, dua dari ASN dan empat lainnya seorang swasta," kata Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Kedua ASN yakni, Iwan Kurniawan yang merupakan kepala bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Lampura dan Saliman merupakan ASN PPTK di Dinas PUPR Lampura Tahun 2019
"Lalu Abdurrahman dari CV. Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa, Hanizar Habim merupakan Direktur CV Abung Timur Perkasa dan Iman Akbar dari pihak Kontraktor," jelas Ali.
Lanjut Ali, Pada hari Sabtu (21/8/2021) KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 6 saksi lainnya, Helmi dan Hepni keduanya merupakan ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Lalu Irawan Afrizal seorang wiraswasta di CV Labuhan Dalem, Iwan Setiawan sebagai swasta yang di CV Panca Persada, Feri Efendi seorang Wiraswasta, dan Hadi Kesuma juga seorang Wiraswasta," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








