• Selasa, 05 November 2024

Muatan Lebihi Kapasitas, Dishub Tuba: Fuso milik PT MBI Langgar Perda

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16.48 WIB
315

Dinas Perhubungan (Dishub) Tulang Bawang menyetop mobil milik PT Multi Beton Indonusa. Foto: Erwin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Mobil Fuso milik PT Multi Beton Indonusa (MBI) telah melanggar Perda No 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan daerah, ini terbukti saat Dinas Perhubungan (Dishub) Tulang Bawang menyetop mobil milik perusahaan tersebut yang bermuatan cor beton yang melalui jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan, Penli mengatakan, kapasitas jalan Kabupaten yang dilalui oleh mobil fuso bermuatan cor beton telah melebihi kapasitas, dan kalau ini dibiarkan maka jalan kabupaten akan cepat mengalami kerusakan.

"Fuso milik PT MBI telah melanggar Perda. Dalam aturan, mobil yang bermuatan lebih dari 8 ton tidak bisa masuk kota Menggala, sesuai dengan Perda no 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jalan daerah dengan ketentuan 8 ton jalan kelas II jalan Kabupaten," kata Penli, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).

Maka dari itu pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Multi Beton Indonusa yang terletak di Kelurahan menggala Selatan, Kecamatan Mengala, bahwa mulai hari ini tidak dapat lagi melalui jalan kabupaten tersebut.

"Kalau perusahaan tersebut tidak mengindahkan, maka kami dari Dinas Perhubungan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, salah satu jajaran management PT Multi Beton Indonusa, Joko, membenarkan bahwa mobil milik perusahaan tersebut saat bermuatan dilarang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten, karena telah menyalahi aturan, sudah melebihi kapasitas muatan yang melalui jalan Kabupaten.

"Kami telah menerima surat dari Dishub terkait masalah ini, akan tetapi kami belum dapat memenuhi panggilannya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MAHASISWA LAMPUNG KIBARKAN BENDERA RAKSASA DI TEBING TERJAL