• Jumat, 18 Oktober 2024

DPRD Lambar Belum Terima Putusan Pengadilan Sarjono Pengguna Ijazah Palsu

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14.51 WIB
404

Kabag Risalah pada Sekretaiat DPRD Lampung Barat, Berna. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - 18 Juni 2021 lalu, Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu. 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan. Karena tidak terima dengan putusan hakim, Sarjono melalui penasehat hukumnya ajukan banding.

Kemudian pengadilan tinggi tanjung karang yang mengadili perkara pidana tersebut memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap Sarjono pidana lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara termasuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Meski mendekam dalam penjara namun hingga saat ini, politisi partai PPP itu masih saja menerima gaji karena belum diberhentikan dari tugasnya sebagai wakil rakyat di bumi beguai jejama sai betik itu.

Kabag Risalah pada sekretariat DPRD Lampung Barat, Berna mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memeberhentikan Sarjono dari DPRD.

"Jadi ada dua pengertian tentang PAW. Satu pemberhentian antar waktu dan yang kedua penggantian antar waktu. Untuk kasus Sarjono yang terjadi pemberhentian. karena kita tidak punya kewenangan maka kita akan koordinasi dengan biro otonomi daerah terlebih dahulu," ungkapnya, Kamis (19/8/2021). 

Berna mengaku pihaknya hingga saat ini belum bisa bergerak dikarenakan belum menerima putusan kedua setelah terdakwa ajukan banding.

"Kita baru menerima putusan pertama dari pengadilan, disitu pak Sarjo di vonis delapan bulan penjara. Sedangkan hasil banding yang memutuskan pak Sarjono di vonis lima bulan penjara kita belum terima secara resmi," kata Berna.

Terpisah, dihubungi melalui sambungan selulernya, ketua badan kehormatan dewan di DPRD Lampung Barat, Sakri Leo juga mengaku belum menerima putusan Sarjono setelah banding.

"Sejauh ini kita belum terima putusan kedua. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita bahas mengenai tindaklanjut pak Sarjono. Untuk sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan," singkatnya. (*)

Editor :