DPO Enam Bulan, Pelaku Curas Serahkan Diri ke Polda Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yakni AY (22) warga desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Berdasarkan data yang kita peroleh, tersangka melakukan aksinya di jalan rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung pada Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB," kata Pandra, saat memberikan keterangan, Kamis (19/8/2021).
Pandra menjelaskan, modus pelaku dengan cara membuka kunci motor dengan menggunakan kunci letter T yang telah ia siapkan. Saat itu pelaku melancarkan aksinya hanya seorang diri.
Namun ketika tersangka melakukan aksinya, korban mengetahui dan langsung menghentikan tersangka. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan ke arah korban.
"Karena korban takut dengan senjata api yang ditodongkan, tersangka AY membawa sepeda motor milik korban," jelas Pandra.
Kemudian karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung, sehingga pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaku AY pada hari ini.
"Sudah kita terima palaku nya dan akan kami proses lebih-lanjut, apakah pelaku memiliki kelompok atau seperti apa, dan motif dari pelaku tersebut," ujar Resky.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PEMBUNUHAN WANITA DI KAMAR KOST AKHIRNYA TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








