• Jumat, 18 Oktober 2024

Disdukcapil Lambar Catat 919 Pemohon Akta Kematian Hingga Agustus 2021

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10.36 WIB
1.1k

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Lampung Barat, Burwati. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga 13 Agustus 2021 pemohon akta kematian di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu sebanyak 919 pemohon.

Jika dibandingkan dengan jumlah pemohon 2019 dan 2020 lalu, jumlah pemohon tahun ini diperkirakan mengalami penurunan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Lampung Barat, Burwati mengatakan di 2019 pemohon akta kematian sebanyak 1.529, sedangkan 2020 sebanyak 1.541 pemohon.

Menurutnya, jika melihat jumlah pemohon hingga pertengahan Agustus 2021, apabila di rata-rata hanya sekitar 115 pemohon dalam setiap bulan sedangkan 2021 tinggal tersisa empat bulan lagi.

"Kalau melihat angka hari ini kemungkinan tahun ini pemohon akta kematian menurun dibanding dua tahun lalu. Tapi itu baru kira-kira, karena bicara kematian tidak satupun kita yang tahu. Yang jelas total hingga 13 Agustus 2021 yang masuk data sebanyak 3.989 pemohon atau angka kemtaian," ungkapnya, Rabu (18/8/2021).

Ia meneruskan, angka kematian sulit untuk dicari rasionya, karena kematian sesuatu yang tidak direncanakan. Karena walaupun ada masyarakat yang sudah meninggal tapi jika keluarga tidak lapor dan membuat akta maka tidak masuk ke data.

Padahal tambahnya, akta kematian sangat diperlukan selain  data juga untuk keperluan administrasi, mulai dari pengahapusan data dari kartu keluarga, pemecahan kartu keluarga termasuk apabila yang bersngkutan pernah berurusan dengan bank dan lain-lain.

"Jadi kita mengimbau apabila ada warga yang meninggal dunia agar keluarga yang tinggal bisa membuatkan akta kematian almarhum sehingga saat diperlukan sudah ada dan masuk data dinas. Pembuatannya gratis tidak dipungut biaya sedikitpun," tuturnya.

Untuk perysaratan kata dia, pemohon cukup membawa surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah atau yang disebut dengan nama lain, lalu KTP dan kartu keluarga untuk kematian tanpa ada penyebab. (*)

Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA

Editor :