Satgasus Covid-19 Lampura Bubarkan Pesta Aqiqah dan Pertandingan Sepakbola

Satgasus Covid-19 Lampung Utara saat membubarkan pesta aqiqah di Desa Gedung Ketapang, Minggu (15/08/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membubarkan pesta aqiqah atau hajatan dan pertandingan sepakbola di Desa Gedung Ketapang, Minggu (15/08/2021).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, Nozie Finalis menjelaskan, saat ini Lampung Utara masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka tidak ada kegiatan yang diperkenankan menimbulkan kerumunan.
"Pembubaran kerumunan hari ini ada di dua tempat, yaitu pesta resepsi aqiqah di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara dan pertandingan sepakbola di Desa Gedung Ketapang Sungkai Selatan," kata Nozie, saat dikonfirmasi.
Lanjut Nozie, dalam resepsi tersebut ditemukan masih menggunakan musik jenis orgen tunggal dengan tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan.
"Tim Satgasus Kabupaten langsung membubarkan acara sembari memberikan teguran dan edukasi ditempat tersebut," imbuh Nozie.
Demikian halnya dengan pertandingan sepakbola di Desa Gedung Ketapang juga terjadi kerumunan warga yang menonton acara tersebut dan Tim Satgasus Kabupaten langsung menghentikan kegiatan itu.
"Situasi perkembangan Covid-19 yang meningkat, maka seluruh kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan," terangnya.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampura nomor 360/55/41 dan nomor 360/360/41 tahun 2021.
Untuk diketahui, Hari ini kembali terjadi penambahan positif Covid-19 di Lampura sebanyak 19 kasus, dengan demikian total akumulasi menjadi 3.635 kasus. Dimana 2.092 dinyatakan sembuh dan 155 orang meninggal dunia. (*)
Video KUPAS TV : MENKO PEREKONOMIAN MINTA PEMPROV LAMPUNG TINGKATKAN TRACING
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025