Polisi Ringkus Terduga Bandar Sabu di Lampura

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua pria berhasil dirungkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Keduanya adalah, MR (30) dan IP (31) warga Desa Candimas, Abung Selatan, diamankan petugas pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MR.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/8/21).
Lanjut Aris, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025