Polisi Ringkus Terduga Bandar Sabu di Lampura
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua pria berhasil dirungkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Keduanya adalah, MR (30) dan IP (31) warga Desa Candimas, Abung Selatan, diamankan petugas pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MR.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/8/21).
Lanjut Aris, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









