Polisi Ringkus Terduga Bandar Sabu di Lampura
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua pria berhasil dirungkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Keduanya adalah, MR (30) dan IP (31) warga Desa Candimas, Abung Selatan, diamankan petugas pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MR.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/8/21).
Lanjut Aris, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024








