• Jumat, 18 Oktober 2024

Belum Terapkan Kartu Nikah Digital, Ini Penjelasan Kemenag Lambar

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10.10 WIB
147

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat, Maryan Hasan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dengan adanya perubahan aturan tentang kartu nikah digital, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat belum bisa menjalankan amanat kementerian agama republik Indonesia tersebut. Hal itu dikarenakan stok kartu nikah fisik masih ada di Lima KUA yang melayani pencetakan kartu nikah digital.

Kepala Kemenag Lampung Barat, Maryan Hasan mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tentang pelaksanaan amanat pasal 21 ayat 1 peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, serta tindaklanjut soft launching kartu nikah digital.

"Surat tertanggal 28 Juli 2021 itu sudah kita terima. Namun untuk sementara kita belum memberlakukan kartu nikah digital sampai stok kartu nikah fisik habis," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Jum'at (13/8/2021).

Saat ini terusnya, masih ada sekitar 2.000 stok kartu nikah fisik dan pihaknya sudah meminta kepala KUA agar segera mendistribusikan kartu nikah fisik yang ada sehingga bisa menerapkan kartu nikah digital.

"Lima KUA yang memiliki mesin cetak kartu nikah fisik yakni KUA Kecamatan Belelau, Balik Bukit, Sekincau, Sumber Jaya, dan KUA Kecamatan Sukau. Jadi bagi masyarakat yang belum punya kartu nikah fisik bisa menghubungi KUA tersebut," ujarnya.

Syaratnya tambah Hasan, begitu sapaan akrab Maryan Hasan, warga cukup membuat permohonan kartu nikah digital yang ditujukan terhadap kepala KUA. Selanjutnya KUA akan menginput data nikah warga berdasarkan akta yang ada diregister ke Simkah web melalui menu tambah arsip, kemudian mencetak kartu nikah.

"Silahkan bagi warga yang ingin memiliki kartu nikah fisik untuk mengajukan peemohonan tertulis. Stok tinggal tersisa sekitar 2.000 jadi tidak banyak. Setelah stok habis baru kita terapkan buku nikah digital sesuai yang diamanatkan pusat," tutupnya.  (*)

Editor :