PPKM Level 4 , Sejumlah Titik Pintu Masuk Kalianda Lamsel Ditutup
Sejumlah titik pintu masuk kota Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ditutup pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah titik pintu masuk kota Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ditutup pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pantauan Kupastuntas.co pada Rabu (11/08/2021) pagi, titik pintu masuk kota Kalianda yang ditutup adalah Simpang Fajar dan juga Simpang Jalur Dua Masjid Agung.
Pada dua titik itu, terdapat banner pengumuman bertuliskan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4, jalur dialihkan melalui Simpang Simpur.
Sementara di Simpang Simpur, terlihat petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP berjaga di pintu masuk namun para pengguna jalan masih dapat melalui penyekatan tersebut.
Terlihat tertulis peraturan penyekatan dimana pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB, pengendara yang diperbolehkan lewat khusus pekerja sektor Esensial dan Kritikal.
Namun petugas tetap memeriksa identitas pekerja atau STRP/surat tugas/tanda pengenal, kemudian kendaraan akan ditempel stiker sesuai klasifikasi sektor esensial atau kritikal, dan apabila tidak memenuhi syarat akan diputar balik.
Pada pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, akses masuk kota ditutup kecuali pejabat negara/Dubes/Atase, Forkopimda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Anggota DPR/DPD/DPRD, Kemenkumham, Bea Cukai, BIN, BNN, ASN (Dishun, Satpol PP, BPBD, Damkar), PLN, Tenaga Kesehatan, Kondisi Darurat (mau melahirkan/sakit keras/meninggal dunia), Pers Media, dan angkutan sembako, BBM, obat dan oksigen.
Pada pukul 20.00 sampai 07.00 WIB, akses masuk kota akan dibuka 1 lajur paling kanan.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin WD mengatakan, penyekatan yang dilakukan pertama kalinya di kota Kalianda ini baru untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM Level 4.
"Ini baru inisiatif awal dan untuk sosialisasi kepada masyarakat, besok baru dibahas seluruhnya," katanya ketika dihubungi.
Dia mengatakan, pemberlakuan penyekatan itu nantinya akan diberlakukan mengikuti peraturan masa PPKM Level 4 di Lamsel yang berlaku sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
"Ke depan sih bakal kita tetap berlakukan sesuai jam yang sudag ditentukan sampai 23 Agustus 2021," tutupnya. (*)
.Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 08 April 2026Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
-
Rabu, 08 April 2026Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
-
Senin, 06 April 2026Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
-
Senin, 06 April 2026Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD








