• Jumat, 18 Oktober 2024

PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Lambar Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Pintu Masuk

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11.22 WIB
411

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat memastikan tidak ada penyekatan di pintu masuk menuju Lampung Barat. 

Hal tersebut disampaikan Maidar, selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (11/8/2021).

"Aturan yang diberlakukan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 3. Jadi aktifitas keluar masuk kabupaten pun masih sama seperti sebelum diberlakukannya PPKM level 3 dan 4," ungkapnya.

Meski begitu kata Maidar, pihaknya akan tetap mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.31/2021 tentang PPKM level 4. Mulai dari pelarangan acara pengumpulan masa seperti kegiatan pesta atau resepsi pernikahan, hingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

"Kalau PPKM level 3 kemarin kegiatan pengumpulan massa diperbolehkan dengan catatan tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas lokasi. Namun setelah kita ditetapkan PPKM level 4 sama sekali tidak diperbolehkan, tanpa terkecuali. Bahkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," jelasnya.

"Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya diberi keringanan maksimal 25 persen staf yang Work From Office (WFO) atau boleh masuk. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah secara ketat," sambungnya.

Selanjutnya papar Maidar, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat juga.

Kemudian Rumah makan dan cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang atau delivery dan take away.

Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Mengenai fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya tambah Maidar, ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.

"Khusus kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan dengan catatan diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Satgas di masing-masing wilayah diminta untuk mengoptimalkan peran da fungsinya, sedangkan masyarakat kita imbau untuk tidak melanggar apa yang sudah ada dalam aturan PPKM," tutup Maidar yang juga kepala BPBD Lampung Barat. (*)

Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19

Editor :