• Rabu, 07 Mei 2025

Terdapat Temuan, Kades dan Mantan Pj Kaurgading Diminta Kembalikan Rp500 Juta Kerugian Negara

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17.27 WIB
436

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat memberi keterangan, Selasa (10/8/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2015 sampai 2019 di Pekon (Desa) Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus sebesar Rp500 juta.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam mengatakan, temuan adanya kerugian keuangan negara itu setelah pihaknya melakukan audit investigasi baik dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban, dan belanja.

"Serta klarifikasi pelaksanaan dana desa Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa tahun 2015 sampai 2019," kata Gustam, saat ditemui Kupastuntas.co, di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021) siang.

Menurut Gustam, adanya kerugian keuangan negara tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pelanggaran administrasi dalam laporan keuangan, kekurangan volume, kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan, mark up atau penggelembungan pembelian barang serta kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta itu, masing-masing oleh Kepala Desa (Kades), pak Abuzar sebesar Rp400 juta, dan Pj Kepala Desa Kaurgading, Pak Berli sebesar Rp100 juta," paparnya.

Adapun keterlibatan Berli, selaku Pj Kepala Pekon Kaurgading, dimana saat Berli menjabat Pj kepala pekon setempat tahun 2019, dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan ada temuan.

"Seperti ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, pembangunan rabat beton yang tidak sesuai, pengadaan lampu, dan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan," lanjutnya.

Meskipun ada temuan kerugian keuangan negara tersebut, terang Gustam, Abuzar yang saat ini kembali menjadi Kepala Pekon Kaurgading, dan Berli mantan Pj kepala pekon setempat diberikan waktu untuk melakukan pengembalian keuangan negara tersebut paling lambat 2 bulan setelah laporan hasil pemeriksaan (LPH) ditandatangani.

"Bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan ternyata belum juga ada pengembalian, akan kami kejar, dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Sebaliknya, apabila keduanya sudah melakukan pengembalian, maka oleh pihak Inspektorat itu sudah selesai. "Jadi kalau temuan itu sudah ditindaklanjuti atau dibayar, maka bagi kami itu sudah clear," ungkapnya.

Hari ini, Abuzar juga kembali memenuhi panggilan pihak Inspektorat, dan langsung menuju ruang Irban V.

Menjawab pesan WhatsApp Kupastuntas.co, Abuzar mengaku siap mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

"Ya gimana lagi, mau dicariin (untuk mengembalikan keuangan negara)," singkat Abuzar. (*)


Video KUPAS TV : MODUS JADI PEMBANTU, GASAK HARTA MAJIKAN