19 Narapidana Narkoba Asal Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan
19 Narapidana Narkoba Asal Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung memindahankan 19 Narapidana Kasus Narkoba di Lampung Ke Nusa Kambangan, Rabu (4/8/2021) malam.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas/Rutan, dan untuk semua Petugas Lapas yang bermain dengan Narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim juga ke Nusa Kambangan," kata Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso.
19 Narapidana yang dipindahkan adalah Pengendali Aktif Narkoba dan Bandar Narkoba yang termasuk dalam Narapidana High Risk (Risiko Tinggi).
"Dari 19 narapidana tersebut, 8 dari lapas Rajabasa, empat dari Rutan Way Hui, satu dari Kalianda, satu Rutan Menggala, dua Lapas Gunung Sugih dan tiga Lapas Narkotika Way Hui," jelasnya.
Kadivpas Lampung, Farid Junaedi mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap pelaku Bandar Narkoba dan pengendalinya.
"Kami tidak akan main-main bagi para Bandar dan pengendalinya untuk memindahkan dan mengirimkan para Narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan," tegas Farid. (*)
Video KUPAS TV : MASYARAKAT LAMPUNG DIMINTA TIDAK GELAR LOMBA 17 AGUSTUS
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








