• Jumat, 18 Oktober 2024

PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Lambar

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10.44 WIB
457

Sekretaris Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan sekretaris Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Maidar, Selasa (3/8/2021).

"PPKM diperpanjang, kita Lampung Barat masih masuk level 3. Sesuai instruksi Bupati nomor 06 tahun 2021 juga mengatur tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus," ujar Maidar.

Dijelaskan Maidar, sesuai petunjuk pemerintah pusat dan provinsi, PPKM level 3 diperpanjang sehingga aturan yang tertuang dalam PPKM Level 3 sebelumnya tidak terjadi perubahan sedikitpun.

Dalam instruksi Bupati dilakukan pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai asismen dengan kriteria level 3 dilaksanakan dengan ketentuan mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

"Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Sedangkan terkait pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga lanjut Maidar, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas lokasi, tidak ada hidangan makan (prasmanan)  di tempat dan tidak ada hiburan dan pentas adat.

"Masyarakat diminta untuk tidak melanggar apa yang ada sudah tertuang dalam aturan PPKM hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah utamanya saat keluar rumah," tegas Maidar. (*)

Video KUPAS TV : PASIEN ISOMAN JANGAN DIABAIKAN, PEMDA HARUS SIAPKAN ANGGARAN

Editor :