• Jumat, 18 Oktober 2024

65 Titik Jalan Lingkungan di Lampung Barat Dibangun Tahun Ini

Minggu, 01 Agustus 2021 - 10.27 WIB
820

Kabid Penataan Ruang, Pemukiman, dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat, Endiyawan Fatroni. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 65 titik jalan lingkungan yang ada di kabupaten Lampung Barat dibangun tahun ini yang sebelumnya direncanakan 100 titik.

Pengurangan tersebut dikarenakan terjadi refocusing anggaran akibat adanya pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Kabid Penataan Ruang, Pemukiman, dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat, Endiyawan Fatroni mengatakan 65 titik jalan lingkungan itu 2 diantaranya jalan transportasi desa dan tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

Sumber anggarannya jelas Endi, begitu sapaan akrab Endiyawan Fatroni, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp 9,1 Miliar dan panjang mulai dari 30 meter, 45 hingga 100 meter pertitiknya.

"Rinciannya dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar dan DAK sebesar Rp 4,3 miliar sehingga total ada Rp 9,1 miliar. Harapannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut bisa terselesaikan," ungkap Endi saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (1/8/2021).

Rincian lokasi pembangunan jalan lingkungan tersebut papar Endi, untuk Kecamatan Balik Bukit 12 titik, Kebun Tebu dan Way Tenong masing-masing enam titik, Pagar Dewa lima titik, Sukau empat titik, Sumber Jaya tiga titik, Lumbok Seminung dua titik, dan kecamatan lainnya sebanyak satu hingga dua titik.

"Mudah-mudahan pembangunan jalan lingkungan yang merupakan salah satu program pak bupati tentang jalan mantap atau infrastruktur mantap tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu meningkatkat kesejahteraan ditengah masyarakat," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN

Editor :