• Rabu, 07 Mei 2025

Awas! Gelar Hajatan di Tanggamus Bakal Dibubarkan Aparat

Rabu, 28 Juli 2021 - 14.59 WIB
321

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat memimpin rakor penanganan Covid-19. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Semua kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti hajatan di Kabupaten Tanggamus, akan dibubarkan selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Bukan itu saja, setiap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker, akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bupati Tanggamus yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani saat memimpin rakor penanggulangan pandemi Covid-19, secara virtual.

"Apapun bentuknya, yang menimbulkan keramaian (kerumunan) seperti hajatan, dibubarkan langsung tanpa terkecuali," tegas Bupati, Dewi Handajani.

Tindakan tegas itu, kata Dewi, dimaksudkan agar menjadi efek jera bagi masyatakat,  di tengah semakin meningkatnya penularan Covid-19, sehingga Kabupaten Tanggamus berada di zona merah.  "Agar yang lain tidak melakukan dan terus-menerus menggelar hajatan," kata dia.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan aparat keamanan dan penegak hukum dan Satgas Covid-19 sampai tingkat pekon/kelurahan untuk berpatroli.

Bupati Dewi memerintahkan para camat melakukan gerakan dan tindakan langsung kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid-19 sampai ke tingkat bawah.

"Bukan hanya laporan dan data-data saja yang saya inginkan. Tetapi tindakan nyata dan gerakan langsung yang harus dilakukan," pinta Bupati.

Dewi Handajani juga menyoroti rendahnya masyarakat Kabupaten Tanggamus mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. "Apabila masih ada masyarakat tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ditindak tegas, agar menjadi efek jera," ujarnya.

Dewi Handajani juga meminta agar Posko Covid-19, baik tingkat kabupaten, kecamatan, pekon dan kelurahan, kembali didirikan. 

"Sehingga kesadaran masyarakat secara mandiri untuk tertib mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : NAKES MINTA UANG SWAB ANTIGEN DI BUS VIRAL

Editor :