Pemkab Mesuji Tegaskan Penerima BLT Tak Boleh Ganda
Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset DPMD Kabupaten Mesuji, Roly Aditiawan. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan merealisasikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui dana desa.
Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset DPMD Kabupaten Mesuji, Roly Aditiawan mengatakan, dalam penyaluran BLT, aparatur desa harus transparan dan tidak boleh double dengan menerima program bantuan jenis lainnya.
Roly juga mengatakan, nama penerima BLT harus ditempel di masing-masing balai desa setempat.
"Hal tersebut dilakukan demi keterbukaan informasi dengan warga," kata Roly, Selasa (27/7/2021).
Ia juga mengatakan, penerima BLT tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
"Jika terjadi ganda harus segera diganti dengan warga yang lain," ujarnya.
Terakhir ia mengatakan, BLT Dana Desa tahap pertama sudah teralisasi bulan Januari-Mei. Sedangkan tahap dua sudah cair Juni-Oktober maka segera akan dibagikan sesuai SK penerima. Apabila ada pergantian penerima, maka harus melalui mekanisme musyawarah desa. (*)
Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Berita Lainnya
-
Mesuji Jadi Titik Awal Rakorda PSI Lampung yang Dihadiri Jokowi
Jumat, 26 Juni 2026 -
Dukung Program Desaku Maju, Bank Lampung Salurkan Kredit Alsintan
Kamis, 25 Juni 2026 -
Petani di Mesuji Manfaatkan Drone untuk Semprot Pupuk Cair ke Sawah
Kamis, 25 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Jaga Ekosistem Sungai Mesuji Lewat Tebar 33.000 Bibit Ikan
Rabu, 24 Juni 2026








