Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Mesuji Wajib Terdaftar di DTKS
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Amat Rofi'i, S.Ag, M.M. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Sosial Kabupaten Mesuji akan memberikan bantuan melalui program Rumah Ridak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Amat Rofi'i, S.Ag, M.M mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap penerima RTLH.
"Sesuai syarat dari Kementerian Sosial RI, jadi penerima harus terdafatr dalam DTKS," kata Amat.
"Jangan sampai nantinya ada warga yang protes karena tidak mendapatkan bantuan," lanjutnya.
Amat juga mengatakan, pihaknya saat ini masih terus memperbaiki data DTKS, agar tidak terjadi kesalahan.
"Data yang harus diperbaiki ada pada tujuh Kecamatan di Kabupaten Mesuji, yaitu Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Pancajaya, Rawajitu Utara, Mesuji Timur, Simpang Pematang, dan Tanjung Raya," ujarnya.
Adapun data DTKS di Kabupaten Mesuji yang harus diperbaiki sebanyak 36.232. Pada saat ini data yang sudah diperbaiki sebanyak 15.262 data.
"Data harus selalu diperbaharui, sebab orang yang ada didata DTKS bisa saja sudah meninggal dunia, sudah tidak tinggal di Kabupaten Mesuji dan lain-lain," pungkanya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
Mesuji Jadi Titik Awal Rakorda PSI Lampung yang Dihadiri Jokowi
Jumat, 26 Juni 2026 -
Dukung Program Desaku Maju, Bank Lampung Salurkan Kredit Alsintan
Kamis, 25 Juni 2026 -
Petani di Mesuji Manfaatkan Drone untuk Semprot Pupuk Cair ke Sawah
Kamis, 25 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Jaga Ekosistem Sungai Mesuji Lewat Tebar 33.000 Bibit Ikan
Rabu, 24 Juni 2026








