Selama PPKM, Polresta Bandar Lampung Kurangi Intensitas Penindakan
Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Lia Fani Karen. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 12-20 Juli 2021 di Kota Bandar Lampung, sebanyak 50 pengendara melanggar lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kasatlantas AKP M. Rohmawan melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Lia Fani Karen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada 50 pelanggar lalulintas tersebut.
"Kita sudah mengirimkan surat pelanggaran ke 50 pengendara, dari kurang lebih 23 yang sudah mengkonfirmasi," kata Ipda Karen, Rabu (21/7/2021).
Lanjut Karen, selama PPKM darurat berlangsung, yang melakukan pelanggaran mayoritas pengendara roda dua.
"Yang banyak melakukan pelanggar yakni pengendara roda dua yang tidak menggunkan helm," jelasnya.
Karen juga mengatakan, tak ada peningkatan ataupun penurunan secara signifikan yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM darurat.
"Dalam bentuk empati kita kepada masyarakat saat PPKM darurat, jadi kita sedikit mengurangi intensitas penindakan," lanjutnya.
Karen juga mengatakan, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama palaksanaan PPKM dalam operasi Yustisi pihaknya berkoordinasi dengan dengan personel dan instansi terkait. (*)
Video KUPAS TV : UIN RADEN INTAN RESMIKAN PENGOLAHAN SAMPAH ‘GREEN CORNER’
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026








