Gasak Uang Tunai dan Rokok dalam Toko di Candipuro, Pria ini Diringkus Polisi
Pelaku GPF (18) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus salah seorang pelalu pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yakni, GPF (18) warga desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Dia diringkus pada Minggu (18/7/2021) sekira pukul 03.00 WIB, di desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mengatakan, pelaku diringkus setelah melakukan pencurian di toko milik korban Gunadi (43) warga RT 008/RW 002 desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro pada Selasa (13/07/2021).
"Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 835.000, satu unit Handphone merk Nokia, dan juga mengambil rokok berbagai merk yang berada dalam etalase di dalam toko," tuturnya, Rabu (21/07/2021).
Dia melanjutkan, pelaku melakukan pencurian itu bersama 3 orang rekannya yang saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para pelaku masuk lewat pintu depan dengan menggunakan salah satu kunci milik korban yang sebelumnya berhasil diambil. Kemudian saat di dalam toko, para pelaku berhasil mengambil uang yang ada didalam laci, handphone dan sejumlah rokok berbagai merk," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku, dan 3 orang temannya masih dalam pencarian.
"Kemudian setelah mendapatkan informasi dan data yang cukup, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 3.000.000," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT, WARGA BANDAR LAMPUNG DIIMBAU URUS ADMINISTRASI PAKAI ‘PERMEN MANIS’
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026








