TAJUK - Jangan Beri Ruang
Kupastuntas.co - Pengusaha tak semua bersikap baik dalam artian khusus menaati segala regulasi yang ada. Demi memperoleh keuntungan yang besar, pengusaha memilih nekat menabrak peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Tindakan yang dilakukan pengusaha seperti itu banyak membuat rugi bagi negara seperti dari sisi pendapatan pajak. Sebab banyak kasus pengusaha yang memanipulasi pendapatan hasil transaksi perusahaannya demi memperkecil setoran pajak ke pemerintah daerah.
Yang akhirnya proyeksi-proyeksi pajak untuk pendapatan asli daerah pemerintah tidak maksimal didapat karena tindakan curang pengusaha seperti itu.
Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang usaha Bakso Sony yang diduga mengemplang pajak. Sampai-sampai pihak usaha tersebut memilih hengkang dari Kota Bandar Lampung dibandingkan bersedia untuk dipasang tapping box oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan hitungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, potensi pajak rumah makan dan restoran bakso Sony sebesar Rp400 juta per bulan dari 18 gerai di Bandar Lampung.
Jika pajak restoran yang ditarik 20 persen dari omzet, maka pendapatan Bakso Sony dalam satu bulan di Bandar Lampung ditaksir bisa mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan catatan BPPRD Bandar Lampung, selama ini pemilik Bakso Sony hanya membayar pajak restoran sebesar Rp150 juta per bulan untuk 18 gerai yang dimiliki.
Sehingga ada kekurangan sekitar Rp250 juta, jika dibandingkan dengan potensi pajak yang ada. Jika ditotal sejak tahun 2018 hingga bulan tahun 2021, Bakso Sony diduga menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp10,250 miliar ke Pemkot Bandar Lampung.
Penggunaan tapping box yang tidak maksimal oleh pemilik Bakso Sony sudah dilakukan sejak tahun 2018. Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melakukan penyegelan terhadap semua gerai Bakso Sony di Bandar Lampung. Bahkan, pemilik Bakso Sony menyatakan akan hengkang atau meninggalkan Bandar Lampung, dan fokus membuka gerai di luar Bandar Lampung.
Bakso Sony masih tetap membuka gerainya di Bandar Lampung dan melayani pembeli. BPPRD juga sudah kembali melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik Bakso Sony untuk menyelesaikan kewajibannya. Tindakan selanjutnya yang akan diberikan terhadap pemilik Bakso Sony masih menunggu kondisi Bandar Lampung membaik atau sampai penerapan PPKM darurat berakhir.
Pemerintah daerah harus bersikap tegas kepada setiap pengusaha yang nakal. Pengusaha yang tak taat membayar pajak atau tidak mengikuti aturan pemerintah dalam meningkatkan potensi penarikan pajak, jangan sampai diberi ruang untuk berusaha.
Karena setiap pelaku usaha harus memberikan manfaat bagi semua pihak terutama negara. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT, WARGA BANDAR LAMPUNG DIIMBAU URUS ADMINISTRASI PAKAI ‘PERMEN MANIS’
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024