Masyarakat Lampung Timur Diimbau Gelar Salat Idul Adha di Rumah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur (Lamtim) sudah memberikan imbauan melalui surat edaran supaya masyarakat mengelar Salat Idul Adha di rumah atau tidak dianjurkan dilakukan di masjid dan di lapangan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lamtim, Daroji mengatakan, penegasan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama No 17 tahun 2021, tentang Salat Idul Adha. Bahwa daerah yang masuk peraturan PPKM dan masuk zona merah tidak diijinkan melakukan salat berjamaah di masjid atau tempat lapang.
"Karena Lampung Timur saat ini masuk zona merah, dan seperti instruksi Menteri Agama untuk tidak melakukan sslat Idul Adha di masjid dan di tepat lapang," kata Daroji.
Imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh kantor Kepala Urusan Agama (KUA), setiap kecamatan, semua penyuluh Agama Islam dan Ketua Masjid Taklim sudah diberi imbauan.
Sementara itu, Sekretaris Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, Latif, sudah menginstruksikan kepada jamaah Nahdliyyin Lampung Timur, agar tetap mematuhi instruksi pemerintah terkait larangan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Larangan yang dimaksud bukan tidak boleh menjalankan Salat Idul Adha, melainkan tidak boleh berjamaah di masjid atau di tempat lapang, dasar tersebut yakni Lampung Timur telah masuk zona merah.
"Ya kami tetap legowo. Kami bisa melakukan Salat Idul Adha di rumah masing masing," ungkap Latif. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DIPERKETAT, 12 JALAN MASUK KOTA METRO DISEKAT
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








