Kedapatan Miliki Ganja dan Sabu, Dua Warga Pringsewu Diamankan Polisi

Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dua warga kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh H als Deden dirumahnya.
Berawal dari informasi yang disampaikan warga tersebut kemudian pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyeledikan.
“Setelah dilakukan proses penyeledikan ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat, maka tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggrebekan pelaku dirumahnya,” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu pada Kamis (15/7/21) siang
Dijelaskan kasat, pada saat dilakukan penggrebekan Polisi mendapati H als deden sedang bersama RG dalam posisinya sedang berpesta sabu didalam kamarnya.
Selain itu di sekitar pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet.
Tak hanya disitu, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari dikamar H als deden.
“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H als deden,” ungkapnya
Diungkapkan kasat narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap, bahwa keduanya sudah sering melakukan pesta sabu dirumah H als Deden sedangkan
Narkotika jenis sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek.
Sementara itu BB ganja keseluruhanya merupakan milik H als deden. Ganja dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga 600 ribu dan rencananya akan dijual kembali diseputar wilayah Pringsewu.
“Satu paket ganja dibeli seharga 600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga 100 ribu, jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan 800 ribu” ungkapnya
“H als deden berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya” tutur kasat narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 26 Juni 2025
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
-
Selasa, 24 Juni 2025
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
-
Senin, 23 Juni 2025
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
-
Rabu, 18 Juni 2025
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako