Seleksi Tilawatil Qur'an, Sekda Pesibar: Covid-19 Tak Akan Menghambat Niat Baik Kita
Rapat Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) tetap akan melakukan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) di tengah pandemi Covid-19.
Sekda Pesibar, Ir. Lingga Kusuma MP mengatakan, meski
tetap dilaksanakan, kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan
(Prokes) ketat.
Lingga mengatakan, Pemkab tidak memaksa tiap
kecamatan untuk mengirimkan perwakilannya untuk STQ. Namun, untuk di tingkat kabupaten wajib
mengikuti STQ.
“Covid-19 tidak akan menghalangi niat baik kita untuk menggali potensi anak-anak kita di negeri para sai batin dan ulama untuk menghafal dan mengamalkan isi dari pada Alqur'an,” kata Lingga.
"Covid itu adalah sesuatu yang harus kita hadapi, teknisnya seperti apa sekarang kan ada virtual, tingkat kecamatan yang akan melaksanakan STQ secara virtual tidak apa-apa kalau ada masalah hubungi kami, kami akan perintahkan kominfo untuk membantu," lanjutnya.
Untuk pelaksanaan secara langsung, Lingga mengatakan harus tetap dengan protokol kesehatan
secara ketat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan jangan sampai terjadi
cluster baru penyebaran covid-19.
Lingga juga
menambahkan, ketika
nanti pihak kecamatan mengajukan proposal tetapi tidak melakasanakan kegiatan
STQ, maka mekanisme
pengembalian anggaran harus jelas.
Sementara, dari hasil rapat, diputuskan untuk pelaksanaan STQ di tingkat kecamatan akan dilakukan tanggal 26-30 juli 2021 dan untuk tingkat kabupaten 11-13 Agustus 2021,sementara akan ada 9 cabang perlombaan, 25 golongan, dan mempunyai kategori perempuan dan laki-laki. (*)
Video KUPAS TV :SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









