• Sabtu, 02 November 2024

TAJUK - Pengawasan Pemda Lemah

Selasa, 13 Juli 2021 - 06.56 WIB
75

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co- Pengawasan terhadap perusahaan tambang batu di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkesan sangat lemah.

Kondisi ini yang dimanfaatkan perusahaan untuk membohongi  Pemda dalam melaporkan produksi hasil tambangnya, agar bisa membayar pajak minerba sekecil mungkin. Pemda percaya begitu saja dengan laporan perusahaan, tanpa melakukan cek and ricek lagi.

Pemda percaya penuh dengan luasan lahan tambang milik perusahaan  sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM. Padahal mungkin saja tidak sedikit perusahaan yang sudah menambah atau memperluas lahan tambangnya. 

Namun, anehnya perusahaan tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi berapa luas lahan tambang yang kini dikelola perusahaan.

Lemahnya pengawasan inilah, yang mengakibatkan perusahaan tidak membayar pajak minerba sesuai dengan produksi hasil tambang yang secara riil dihasilkan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak minerba tidak akan pernah maksimal. Padahal, perusahaan mungkin sudah mendapatkan pendapatan yang sangat besar dari aktivitas penambangan batunya.

Sudah saatnya Pemkab Lamsel bersama DPRD setempat melakukan pengawasan yang ketat, terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang mengantongi izin. Bila perlu tempat petugas di lokasi tambang tersebut, sehingga bisa tahu persis berapa produksi tambang batu yang dihasilkan perusahaan setiap harinya. Jangan hanya cuma mengandalkan laporan dari perusahaan saja.

Harus diketahui, sesuai Pasal 159 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, bisa diberikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. Jadi sanksi yang bisa diterapkan tidak main-main.

Jangan pula sampai ada oknum pegawai yang bermain mata dengan perusahaan, untuk mengecilkan nominal pajak minerba yang harus dibayar ke pemda. 

Jangan lupa kasus Mantan kabid di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Yuyun Maya Saphira yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun 7 bulan dalam kasus korupsi pajak minerba tahun 2017-2019 senilai Rp2 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (8/7).

Dalam menjalankan aksinya, Yuyun Maya Safira tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan terdakwa M. Efriansyah Agung selaku Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemkab Lampung Selatan, Marwin selaku mantan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lamsel, dan terdakwa Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL).

Artinya, sudah pernah ada pengalaman oknum pegawai yang tergiur menilep dana minerba. Dan tidak tertutup kemungkinan hal serupa bisa kembali terulang jika pengawasan pemda lemah. 

Setiap sektor yang menjadi pemasok PAD harus diawasi secara ketat, sehingga pajak atau retribusi yang disetorkan sesuai kondisi riil di lapangan. Dan mencegah agar tidak ada permainan dari pihak perusahaan. (*)

Tajuk ini sudah terbit di Surat Kabar Haria Kupas Tuntas Edisi Selasa (13/7/2021)

Editor :