TAJUK - Tuntaskan Penambangan Ilegal
Kupastuntas.co - Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah.
Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. Bahkan ketika fakta luasan di lapangan tak sebanding dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada maka hal ini berakibat pada resiko lingkungan dan rumah warga sekitar.
Seperti beberapa perusahaan tambang batu di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga menggarap lahan tambang melebihi IUP yang ada.
Kecamatan Katibung menjadi lokasi strategis bagi sejumlah perusahaan untuk melaksanakan eksploitasi tambang batu. Diduga beberapa perusahaan tambang batu memperluas sendiri lokasi garapan melebih IUP yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan. Salah satu perusahaan yang terindikasi menggarap lahan tambang melebihi IUP yakni PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 yang berada di Desa Sukajaya Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lamsel. PT SBB 2 mengantongi IUP Nomor SK: 540/2664/KEP/V.16/2019 yang berlaku sejak 19 Maret 2019 sampai 19 Maret 2024 seluas 5 hektar (Ha). Dalam prakteknya, perusahaan ini diduga menggarap lahan tambang batu mencapai luas 25 hektar.
Pantauan di lokasi tambang batu milik PT SBB di Desa Sukajaya, lahan batu yang dikelola mencapai luas sekitar 25 hektar. Lokasi tambang sangat tertutup, untuk memantaunya harus menaiki bukit yang cukup tinggi.
Di lokasi tambang terlihat beberapa alat berat mengeruk dan mengangkut material batu ke dalam truk. Sebagian alat berat ada yang melakukan pemecahan batu. Lokasi tambang batu memiliki kedalaman lebih dari dua puluh meter.
Di lokasi tambang PT Sumber Batu Berkah semakin dekat dengan pemukiman warga. Karena luas lahan tambang yang dikelola perusahaan terus bertambah, karena pemiliknya membeli lahan warga sekitar untuk memperluas lahan tambangnya.
Bahkan saat menambang batu, perusahaan menggunakan bahan peledak sehingga berdampak pada rumah-rumah sekitar
Apabila pertambangan tidak sesuai dengan prosedur maka akan berdampak pada kerugian lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang dimaksudkan adalah seperti pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah bahkan mengancam nyawa masyarakat.
Tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, namun penambangan ilegal memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup dan lingkungan.
Oleh karena itu, penambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.(*)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024