• Jumat, 18 Oktober 2024

Direktur RS Alimudin Umar : Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tidak Wajib Gunakan Peti

Senin, 12 Juli 2021 - 16.06 WIB
1k

Direktur Rumah Sakit (RS) Alimudin Umar Lampung Barat dr, Iman Hendarman. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya dua pasien isolasi Covid-19 asal Pekon (Desa) Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Balak Kecamatan Batu Brak yang dimakamkan tanpa menggunakan peti jenazah pada Jum’at 9 Juli 2021 yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat direspon Direktur Rumah Sakit (RS) Alimudin Umar Lampung Barat dr, Iman Hendarman.

dr Iman, begitu sapaan akrab dr Iman Hendarman mengatakan proses pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus melalui perlakukan khusus sesuai dengan protokol pemulasaran pasien Covid-19 dan sesuai anjuran yang telah ditentukan.

"Yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat apakah jenazah pasien Covid-19 masih memiliki resiko menularkan dengan orang lain. Jawab nya iya, tapi perlu digaris bawahi resikonya tidak lebih besar dengan pasien yang masih hidup," ujarnya, Senin (12/7/21).

Namun papar Iman, pasien Covid-19 yang sudah meninggal tetap harus mendapat perlakuan khusus karena sumber penularan dari jenazah hanya melalui cairan tubuh. Oleh karena itu ketika pasien meninggal petugas menutup semua lubang pada tubuh seperti hidung, telinga, dan bekas luka pada tubuh yang berpotensi mengeluarlan cairan.

Kemudian, jenazah akan disemprot dengan cairan disinfektan, lalu di tutup dengan kain kapan, di semprot disinfektan lagi, di tutup plastik yang kedap air dan di kasih disinfektan lagi baru di tutup menggunakan kantong jenazah.

"Pertanyaannya, apakah itu sudah cukup aman. Saya pastikan sudah aman karena kantong jenazah tidak lagi mengeluarkan cairan tubuh. Selanjutnya apakah masih perlu peti jenazah, itu tidak perlu lagi karena dari kementerian sendiri menurut pedoman pemulasaran dan penguburan jenazah akibat Covid-19 yang di keluarkan Kemenkes pabila penanganan sudah sampai kantong jenazah peti tidak mutlak dibutuhkah," paparnya.

Selain itu terusnya, dalam memandikan jenazah pasien Covid-19 juga harus menggunakan protokol Covid-19 dan disarankan dilakukan oleh orang-orang yang mengerti protokol dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan dimandikan dengan air yang mengandung cairan antiseptik untuk mencegah penularan.

"Jenazah cendrung lebih rendah terjadi penularan dibandingkan manusia yang masih hidup karena virus harus mempunyai inang, jadi kalau orang nya meninggal otomatis inangnya ikut mati dan sampai sekarang belum menerima bukti ilmiah penularan Covid-19 pasien meninggal kepada petugas selama menggunaa APD yang standar," tuturnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan pasien Covid-19 yang meninggal dan tidak dimakamkan menggunakan peti jenazah karena semua sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang diberikan kementrian kesehatan. (*)

Video KUPAS TV : OKSIGEN LANGKA, MENKO PMK MINTA PEMPROV LAMPUNG CARI SOLUSI

Editor :