• Jumat, 18 Oktober 2024

Berlakukan WFH, Bupati Parosil Minta ASN Terapkan Prokes Ketat

Senin, 12 Juli 2021 - 16.52 WIB
432

Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) No.060/397/09/2021 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Pemkab setempat.

Dalam SE tersebut, Parosil menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pencegahan Covid-19 di tingkat Pekon (Desa) dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus.

Di antaranya, sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab diberlakukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Namun tidak semua, untuk wilayah zona merah seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 75 persen pegawai dan 25 persen pegawai menjalankan tugas kedinasan secara WFO.

Selanjutnya untuk wilayah zona orange maka seluruh perangkat daerah wajib menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 50 persen pegawai dan 50 persen lagi pegawai menjalankan tugas kedinasannya secara WFO.

Sedangkan wilayah yang masuk zona kuning diberlakukan sistem kerja agar perangkat daerah yang terdapat pegawainya dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak dua orang, maka perangkat daerah wajib menerapkan 50 persen pegawainya untuk menjalankan tugas kedinasan secara WFH dan 50 persen pegawai menjalankan tugas kedinasan secara WFO.

Lalu apabila terdapat pegawai di suatu perangkat daerah yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak lima orang atau lebih, maka perangkat daerah tersebut wajib memberlakukan 100 persen melaksanakan tugas kedinasan secara WFH.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, pria yang akrab disapa Pakcik itu meminta agar masing-masing kepala perangkat daerah mengatur jadwal piket dalam menjalankan tugas kedinasan baik secara WFH maupun WFO.

"Surat edaran berlaku mulai hari ini, dan pak bupati sudah tegaskan agar ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO  wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai instansinya masing-masing selama penerapan WFH maupun WFO," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :