• Senin, 08 Juli 2024

TAJUK - Pakai Sistem Cut Off

Jumat, 09 Juli 2021 - 05.03 WIB
36

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Praktek penyelundupan benih lobster diketahui menggunakan sistem cut off. Sistem ini merupakan sama persis dengan yang diterapkan oleh pelaku jaringan narkoba.

Dimana informasi komunikasi pengiriman benih lobster terputus hanya sampai pada pelaku penyelundupannya saja, tidak diketahui siapa pemilik dari usaha terlarang tersebut.

Sistem itu terungkap dari beberapa kali penindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama jajaran polisi.

Penggunaan sistem ini mungkin saja dianggap efektif oleh para pemilik usaha agar tidak terdeteksi hingga tingkatan atas. Sama halnya dengan peredaran narkoba, ketika kurir narkoba tertangkap tetapi tidak bisa diurutkan siapa bandarnya atau orang menyuruhnya mengantarkan barang itu.

Pihak KKP mengamati sistem ini mulai dilakukan dalam satu dua tahun belakangan. Dimana sebelumnya penelusuran sampai kepada pemilik usaha masih bisa dilakukan.

Sistem ini juga rasanya didukung dengan situasi penerimaan pasar ekspor di suatu negara yakni Singapura yang melonggarkan syarat pengiriman barang. Yakni barang hasil perikanan dari Indonesia tetap akan diterima oleh Singapura walaupun tanpa dokumen karantina yang lengkap.

Hal ini menjadi seakan leluasa bagi para penyelundup benih lobster. Terlebih pengiriman ekspor yang melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu memiliki banyak pelabuhan tikus yang tentu tidak sebanding dengan personel keamanan yang berjaga di sana.

Di sini Negara Indonesia jelas dirugikan. Bagaimana tidak, pengiriman dari Indonesia yang harga benih bening lobster masih murah, ketika diekspor barang itu akan bernilai tinggi di luar negeri.

Apalagi ketika diketahui, setelah benih lobster dikirim ke Singapura, pihak singapura barulah melabeli barang tersebut untuk dijual ke negara lain dengan seolah-olah barang tersebut memang berasal dari Singapura.

Langkah yang diambil oleh KKP sebenarnya sudah tepat, selain memperkuat pengawasan di lapangan, KKP juga membangun hubungan antara Indonesia dengan Singapura. 

Meminta pemerintah Singapura agar memperhatikan dokumen perikanan asal Indonesia. Dan melalui jalur global trading, bagaimana pengakuan ketelusuran dijadikan patokan komoditas itu bisa masuk ke pasaran.

Pemerintah pusat maupun daerah sudah seharusnya menjadi perhatian serius terkait penyelundupan benih lobster dari Kabupaten Pesisir Barat ini dan menghentikannya. Karena jangan sampai negara lain untung besar, namun rugi bagi negara sendiri. (*) 


Editor :