Buron 4 Tahun, Warga Jati Agung Lamsel Pelaku Pencurian Sapi Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak sapi.
Pelaku yakni atas nama Mulyadi (48) , warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Dia ditangkap polisi di kediamannya, pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Plh Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Budi Purnomo mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB, dimana pelaku melakukan tindak pidana Curat dua ekor sapi di dusun Kedaton X blok 1, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua ekor sapi warna putih dan berjenis kelamin perempuan tersebut adalah milik korban atas nama Suderi (67).
"Pelaku melakukan aksi curat tersebut dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari geribik bambu. Setelah dinding terbuka, pelaku masuk dan membawa dua ekor sapi itu keluar," ungkapnya.
AKP Budi melanjutkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian curat tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Sehingga, polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah buron lebih dari empat tahun, akhirnya pelaku dapat ditangkap," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DISDUKCAPIL LAMTENG TUTUP AKIBAT COVID
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









