• Jumat, 18 Oktober 2024

Tidak Semua Wilayah di Lambar Diperbolehkan Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Selasa, 06 Juli 2021 - 12.32 WIB
393

Kabag Kesra pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Novi Andry.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jelang hari raya idul adha, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bersam tentang penerapan protokol kesehatan, dalam penyelenggaraan shalat idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah. 

Kabag Kesra pada Sekretariat Pemkab setempat, Novi Andry mengatakan maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Parosil Mabsus, Kepala Kemenah Maryan Hasan, dan Ketua MUI Jafar Sodiq mengatur tentang pelaksanaan malam takbiran dan salat idul adha 

"Menyambut Hari Raya lIdul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan ketentuan yakni secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ungkapnya, Selasa (6/7/21).

Selain itu terusnya, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala masing-masing wilayah.

Selanjutnya, untuk salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M digelar di lapangan terbuka atau di masjid atau mushalla. Sedangkan untuk daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan dan dianjurkan untuk dilaksanakan dirumah masing-masing.

"Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H /2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ujarnya. 

Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha, terus Novi, dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan-ketentuan seperti Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

"Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah, panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid," jelasnya.

Selanjutnya, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Saalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

"Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha, sesuai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," tuturnya.

Lebih lanjut Novi mengungkapkan, pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. Bila akan dilaksanakan pada tanggal 10 zulhijjah maka dilakukan dengan protokol covid-19 secara ketat.

"Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," kata dia. 

Masih kata Novi, kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik antara satu sama lain. 

"Panitia Hari Besar Islam atau panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid- 19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," pungkasnya.  (*)

Editor :