• Senin, 08 Juli 2024

TAJUK - Berantas Penyelundupan Benih Lobster

Selasa, 06 Juli 2021 - 07.55 WIB
47

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Provinsi Lampung khususnya di perairan Kabupaten Pesisir Barat sudah menjadi habitat bagi lobster, karena memiliki ekosistem yang mendukung bagi perkembangan lobster.

Unsur ekosistem perairan itu tentu tak dimiliki oleh perairan-perairan di tempat lain. Sehingga sudah pasti lobster tidak akan hidup dengan kondisi habitat yang tak sesuai dengan kebutuhan hidupnya.

Lobster memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Harga untuk satu ekor benih atau benur lobster di tingkat nelayan saja bisa Rp8 ribu. Sementara dalam satu hari para nelayan bisa menjual benur paling banyak 400-500 ekor. Sehingga bisa mendapatkan uang sebesar Rp3,2 juta dari penjualannya. 

Hasil penangkapan benur lobster di sana diindikasikan diselundupkan ke luar Lampung untuk selanjutnya diekspor ke luar negeri. Karena banyak negara yang menerima lobster dari Indonesia.

Nilai yang fantastis. Namun dibalik itu, ada ketentuan yang justru melarang aktivitas penyelundupan benur yang tidak melalui hasil budi daya. Semua itu sudah diatur di peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Namun selama ini sangat tidak terdengar adanya penindakan hukum pada pihak yang melakukan penyelundupan benur lobster di Lampung. Karena mungkin saja banyak oknum aparat yang terlibat di dalam penyelundupan itu.

Polres Lampung Barat sejak tahun 2019 telah menangani delapan kasus pengiriman benur ilegal dan mengamankan sembilan orang tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 85.257 ekor benih lobster dengan nominal mencapai Rp12 miliar lebih.

Dengan diamankannya beberapa tersangka tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat baik nelayan maupun pengepul untuk tidak lagi menangkap atau membeli benih lobster.

Sedangkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan benih bening lobster asal Lampung ke berbagai daerah sebanyak 477.800 ekor sepanjang tahun 2021.

Sebagian besar yang diselundupkan BBL jenis Pasir  mencapai 95 persen, yang memiliki nilai pasaran di Singapura mencapai Rp100 ribu per ekor. Sisanya benih bening lobster jenis Mutiara.

Pemerintah harus bertindak tegas untuk memberantas penyelundupan benur lobster dari Provinsi Lampung. Karena pengambilan yang terus-menerus akan membuat keberadaan lobster berkurang bahkan bisa saja hilang, sebab yang diambil dari habitatnya merupakan benih.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung pada periode Januari-Juni 2021 mengungkap 3 kasus pengiriman  benih bening lobster     ilegal di wilayah perairan Polda Lampung. Sebanyak enam orang tersangka diamankan bersama barang bukti 263.534 ekor  benih bening lobster dengan nominal Rp39, 5 miliar. (*)

Tajuk ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa (6/7/2021).

Editor :