• Kamis, 17 Oktober 2024

Polres Lambar Selamatkan Uang Negara 12 Miliar Lebih dari Bisnis Benur

Minggu, 04 Juli 2021 - 11.01 WIB
597

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Polres Lampung Barat telah menangani delapan kasus dan mengamankan sembilan orang tersangka  jumlah barang bukti 85.257 ekor benur yang apabila dijumlahkan angkanya mencapai Rp 12 miliar lebih.

"Uang negara yang sudah kita selamatkan dari bisnis benur sebesar Rp 12.788.550.000,. Harus nya dengan adanya penangkapan yang sudah kita lakukan menjadi peringatan keras bagi masyarakat baik nelayan maupun pengepul," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva, Minggu (4/7/2021).

Meski dilarang, penangkapan benur di perairan laut Kabupaten Pesisir Barat masih saja dilakukan oleh sejumlah oknum nelayan. Harga nya yang menjanjikan menjadi alasan mengapa warga masih melakukan penangkapan baby lobster itu.

AKP Made Silva mengatakan aktivitas penangkapan baby lobster secara ilegal di negeri para sai batin dan ulama itu sudah terjadi sejak 2019 lalu.

Padahal paparnya, masyarakat mengetahui persis aktivitas penangkapan benur merupakan perbuatan melawan hukum yang sanksi nya tidak main-main. Namun masyarakat tergiur tanpa memikirkan resiko karena tingginya harga jual benur.

Mengenai siapa saja yang bermain dan bagaimana sistem pengiriman benur, Made begitu sapaan akrab AKP Made Silva Yudiawan menyebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka sistim pengiriman tidak terstruktur.

"Jadi merekapun tidak tahu siapa yang membeli benur, karena sitim nya terputus-putus, tahu-tahu sudah ada yang menjemput. Namanya juga bisnis terlarang, mereka tidak memikirkan siapa membeli yang penting dapat duit," terangnya.

Hingga saat ini tambahnya, Polres Lampung Barat terus melakukan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat agar tidak melakukan penangkapan benur. Hanya saja kesadaran masyarakat memang masih kurang sehingga larangan tidak terlalu di gubris.

"Sekarang sudah ada peraturan menteri yang bunyinya apabila pengusaha ingin melakukan budidaya benur diperbolehkan dengan catatan melengkapi izin yang sudah ditentukan. Nelayan juga diperbolehkan melakukan penangkapan benur tapi harus berizin juga. Jadi saran kita agar masyarakat melengkapi surat-surat dan dokumen untuk budidaya sehingga tidak melanggar aturan," pintanya. 

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum yang memback up pengiriman benur, Silva menegaskan tidak bisa memastikan apakah ada oknum yang terlibat langsung atau tidak meskipun penangkapan di luar daerah ada indikasi keterlibatan oknum, karena di Lampung Barat belum diketahui apakah oknum terlibat atau tidak. (*)


Editor :