Korupsi! Mantan GM Gunung Madu Divonis 3,6 Tahun Penjara
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memvonis Muhamad Jimy Goh Mahksum 3,6 tahun penjara, Kamis (1/7/2021).
Sidang yang berjalan selam dua bulan tesebut memutuskan, terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugrah mengatkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sesuai dengan Fakta yang ada di persidangan.
Awalnya JPU memutuskan terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Namun setelah beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa divonis 3,6 tahun penjara.
"Muhamad Jimy Goh Mahsum menerima keputusan hakim," kata Anugrah. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








