Korupsi! Mantan GM Gunung Madu Divonis 3,6 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memvonis Muhamad Jimy Goh Mahksum 3,6 tahun penjara, Kamis (1/7/2021).
Sidang yang berjalan selam dua bulan tesebut memutuskan, terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugrah mengatkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sesuai dengan Fakta yang ada di persidangan.
Awalnya JPU memutuskan terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Namun setelah beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa divonis 3,6 tahun penjara.
"Muhamad Jimy Goh Mahsum menerima keputusan hakim," kata Anugrah. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Gelar Pesta Rakyat, Warga Lampung Tengah Sepakat Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Pengusaha Apresiasi Arinal Djunaidi Mampu Jaga Stabilitas Harga Singkong Saat Pimpin Lampung
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Pelaku UMKM Lampung Tengah Jaga Persatuan Lewat Ideologi Pancasila
Sabtu, 26 Oktober 2024