• Kamis, 17 Oktober 2024

Jika Temukan Gratifikasi, Masyarakat Lambar Bisa Lapor Secara Online

Rabu, 30 Juni 2021 - 13.42 WIB
255

sosialisasi anti gratifikasi dan layanan pengaduan masyarakat secara online oleh inspektorat Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jika terjadi adanya indikasi penyimpangan, KKN yang dilakukan oleh aparat penyelenggaan negara, masyarakat bisa melapor langsung dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat secara online.

Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Ahmad Sukri saat melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan layanan pengaduan masyarakat secara online oleh inspektorat setempat.

Dalam kegiatan yang digelar di aula kagungan sekretariat Pemkab Lampung Barat itu, Sukri menyampaikan sejumlah aturan yang tidak boleh dilakukan penyelenggara negara.

Dipaparkannya, jika masyarakat menerima dan mengetahui adanya gratifikasi bisa melapor kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan www.kpk.go.id/layanan-publik/gratifikasi.

Formulir laporan terusnya, bisa diserahkan langsung dengan KPK atau melalui surat ke alamat Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan. Bisa juga melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

"Jadi, laporan gratifikasi wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifiksai diterima atau jika sudah terdapat unit pengendali gratifikasi di instansi dapat dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja sejak gratifikasi diterima," tuturnya.

Untuk pengaduan ke Inspektorat tambah Sukri, bisa melalui no telpon 0856-0900-0046 dengan jam layanan senin hingga kamis mulai pukul 08.00 sampai 16.30 dan hari jum'at mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.

"Materi yang diadukan diantaranya apa masalahnya, siapa yang terlibat, dimana hal itu terjadi, kronologis, mengapa itu terjadi, dan di dukung fakta kejadian seperti foto, dokumen, barang, rekaman, atau petunjuk lainnya," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG-ACEH GAGAL TERHUBUNG 2024

Editor :