TAJUK - Menambal Luka Lubang Tambang
Kupastuntas.co - Lubang bekas tambang di Lampung Timur telah memakan korban.Tercatat sudah ada 16 warga meninggal dunia tenggelam di lubang galian. Sampai kapan hal ini terjadi kalau tidak ada ketegasan dari Pemerintah.
Ratusan lubang bekas galian tambang membawa luka mendalam bagi warga Kecamatan Pasir Sakti. Karena korban meninggal didominasi anak-anak usia 10-12 tahun.
Jika luka dan tangisan warga ini harus ditutup, maka ada tindakan tegas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lamtim.
Karena persoalan ini adanya sanksi pemerintah yang juga belum efektif. Sebab setiap tahun nya peristiwa lubang tambang pasir memakan korban terus ada.
Hampir semua bekas lubang galian pasir di Pasir Sakti tidak dilakukan reklamasi, menyisakan lubang yang cukup luas dan dalam. Seperti lubang bekas galian pasir milik perusahaan SSJ, menghampar luas seperti danau yang berada di Desa Mulyo Sari dan Rejo Mulyo.
Lubang-lubang itu kerap dijadikan lokasi mandi anak-anak, yang sebagian diantaranya tenggelam hingga meninggal dunia.
Aparat kecamatan sudah sering melakukan pertemuan dengan Pemkab Lamtim mencari solusi agar lubang bekas galian pasir tidak memakan korban. Opsi yang sempat ditawarkan seperti melakukan reklamasi, pemagaran atau dimanfaatkan untuk usaha kolam ikan.
Kegiatan penambangan minerba sudah pasti mempengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Kesadaran akan pemeliharaan lingkungan pun sudah seyogyanya dipenuhi oleh setiap pelaku usaha pertambangan.
Sejauh ini industri pertambangan di Lampung belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Tak jarang, masalah muncul akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari masalah perizinan, konflik dengan penduduk lokal, hingga pencemaran akibat sisa pertambangan.
Saat kegiatan penambangan selesai, masalah bukan berarti berakhir. Ada saja beberapa perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang begitu saja. Kewajiban reklamasi dan pasca tambang pun acap kali tidak dipenuhi dengan baik.
Belum lagi, masih ada pelaku-pelaku usaha tambang yang tidak taat terhadap aturan perpajakan. Beberapa perusahaan tambang pun ada yang tidak memiliki NPWP, padahal kegiatan usaha sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Sehingga dampak negatif industri pertambangan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat berlangsung dari hulu sampai hilir. Peran pemerintah pun dinilai tidak begitu signifikan, terutama dalam mengawasi implementasi undang-undang beserta turunannya.
Banyak perusahaan yang mangkir dari kewajiban dana reklamasi dan ketaatan membayar pajak juga jauh dari standar. Ini mencerminkan bahwa industri tambang bukan sebagai industri yang baik.
Perusahaan-perusahaan mesti memiliki pola pikir bahwa kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang tidak bisa disamakan dengan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Kegiatan CSR pun tidak bisa menggantikan kewajiban pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.(*)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024