Tersebar di Empat Kecamatan, Positif Covid-19 Pesibar Tambah 11 Kasus
(Plt) Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Arfi Julizar. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kembali bertambah 11 kasus di empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Lemong, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, dan Bangkunat. Sehingga, total akumulasi positif Covid-19 di kabupaten setempat mencapai 335 kasus, 301 diantaranya selesai isolasi, 13 kasus kematian, dan sisanya masih menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Arfi Julizar mengatakan, 11 kasus tersebut, 5 diantaranya hasil tracing dan 6 lainnya kasus baru.
"Penambahan 11 kasus tersebut tersebar di lima pekon (desa)," kata Arfi saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat, (25/06/2021).
Arfi merinci, 2 kasus baru di Desa Seray, 4 kasus di Desa Pugung, 1 kasus di Desa Sukarame, 2 kasus di Desa Sukanegeri, 1 kasus di Desa tanjung rejo, 1 kasus di Desa Penyandingan.
"Kesebelas pasien tersebut kini telah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," lanjutnya.
Arfi jug menjelaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya penekanan penyebaran virus.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan prokes yang ketat, memakai makser, menghindari kerumunan, minimal itu," tegas Arfi.
Arfi menyampaikan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 bukan hanya tugas Dinkes ataupun pemerintah, tetapi juga harus ada kerjasama dari masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









