• Minggu, 06 Oktober 2024

TAJUK - Menjaga Harga Singkong

Jumat, 25 Juni 2021 - 08.22 WIB
263

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Petani singkong di Provinsi Lampung sudah bisa sedikit bernafas lega, dengan adanya penetapan batas minimal harga ubi kayu sebesar Rp900 per kilogram, dengan potongan kadar air atau rafaksi maksimal 15 persen. 

Harga tersebut hingga kini masih terjaga, bahkan ada beberapa perusahaan yang sudah membeli harga singkong di atas Rp1.000 per kilogram.

Patokan harga ini harus terus dijaga, sehingga perusahaan tepung tapioka konsisten untuk melaksanakannya. Jangan sampai harga yang ditetapkan itu hanya berlaku seumur jagung. Penetapan harga minimal ini, untuk mencegah perusahaan agar tidak semaunya dalam mematok harga singkong milik petani khususnya saat musim panen.

Pamor Provinsi Lampung sebagai daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, harus diimbangi dengan pendapatan petani singkong yang diharapkan semakin membaik. Sangat disesalkan, jika daerah penghasil singkong nomor satu nasional, namun petaninya terus menjerit akibat harga singkong yang rendah. 

Kehidupan petani singkong harus menjadi atensi, karena mereka lah yang menjadi ujung tombak sehingga Lampung terkenal sebagai sentra penghasil singkong terbesar.

Jangan sampai, hanya pengusaha yang menikmati keuntungan berlimpah, sementara petani singkong terus hidup serba kekurangan. 

Petani singkong harus terus mendapatkan edukasi, sehingga tahu singkong usia berapa yang bisa dipanen untuk mendapatkan harga yang pas. Singkong minimal harus berusia 9  bulan jika akan dipanen, agar mendapatkan kadar aci yang tepat.

Patut didukung jika kedepan semua perusahaan memakai timbangan digital, sehingga bisa diketahui apakah singkong yang akan dijual petani sudah memiliki kadar aci yang diinginkan pengusaha.

Keberadaan timbangan digital ini setidaknya bisa menjadi upaya menjaga transparansi, agar perusahaan tidak semaunya mempermainkan harga. Karena petani bisa tahu berapa jumlah ideal singkong dalam satu kilogram, jika ingin mendapatkan kadar aci yang dibutuhkan perusahaan.

Dengan adanya keterbukaan dalam penentuan kadar aci tersebut, tidak ada alasan petani menyalahkan pengusaha. Dan pengusaha juga bisa semakin terbuka dengan petani. 

Pemda harus melakukan pengawasan secara terus menerus, agar tidak ada lagi perusahaan yang nakal atau coba-coba memainkan harga lagi. Jika sampai itu terjadi, Pemda harus memberikan tindakan tegas sehingga memberikan efek jera.

Petani singkong sudah cukup lama menjerit. Jangan sampai kesusahan yang dialami petani singkong terulang kembali. Harus ada keseimbangan dalam perolehan keuntungan yang didapat pengusaha dan petani. 

Jangan sampai terjadi pengusaha mendapat untung melimpah, sedangkan petani terus merugi. Harus ada hubungan simbiosis mutualisme, sehingga petani dan pengusaha bisa sejahtera bersama. (*)


 

Editor :