Patroli Hunting Cegah C3, Polsek Candipuro Lamsel Bidik Motor Bodong
Motor bodong yang berhasil diamankan Polsek Candipuro. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Candipuro Lampung Selatan (Lamsel) gencarkan patroli hunting ke seluruh desa yang ada di Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro, Iptu Gunawan mengatakan, kegiatan itu difokuskan untuk mencari motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau biasa disebut motor bodong.
Karena dapat diindikasi motor yang tidak memiliki surat-surat merupakan motor hasil dari tindakan kejahatan.
"Kalau tidak pakai helm atau perlengkapan lainnya masih saya biarkan, karena mungkin mereka dari sawah atau yang lain. Tapi kalau tidak bawa surat-surat kendaraan, maka akan kami tahan kendaraannya," kata Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan, Selasa (22/06/2021).
Dia mengatakan, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah menunjukkan surat-surat kendaraan yang nomor mesin dan nomor rangkanya cocok dengan kendaraan, baik dalam bentuk fisik ataupun bentuk foto.
"Nanti kita buatkan surat tanda terima, kalaupun tidak bisa diantar itu bisa menunjukkan surat-surat dari hasil foto saja STNK nya, nanti kita cocokkan nomor mesin dan nomor rangkanya," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah terdapat 5 motor yang belum bisa diambil pemiliknya karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan baik itu STNK ataupun BPKB.
"Sudah banyak, tiap razia kita pasti nemuin yang enggak bawa surat-surat, tapi karena bisa menunjukkan setelah diambil dirumah, maka bisa langsung dibawa motornya," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat supaya tidak lagi menggunakan motor bodong dan terus menjaga Kamtibmas di Kecamatan Candipuro.
"Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3). Ternyata masyarakat pun mendukung sekali gerakan kita ini," tuturnya.
"Saya juga sudah menyebarkan nomor handphone saya, supaya kalau terjadi tindakan pidana bisa langsung kita tindak lanjuti," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









