• Kamis, 17 Oktober 2024

Dewan Sebut Kondisi Bumdes di Lambar Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Selasa, 22 Juni 2021 - 12.29 WIB
292

Rapat kerja Komisi dengan mitra kerja pembahasan Ranperda pertanggungjawaban LPj atas APBD 2020 yang digelar diruang sidang makhgasana.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Anggota DPRD Lampung Barat menyebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu tidak berjalan dengan baik bahkan kondisinya hidup segan mati tak mau.

Hal tersebut disampaikan Bahrin Ayub, anggota Komisi I DPRD Lampung Barat dalam rapat kerja Komisi dengan mitra kerja pembahasan Ranperda pertanggungjawaban LPj atas APBD 2020 yang digelar diruang sidang makhgasana.

Ia menilai Bumdes di Lampung Barat harus dilakukan perbaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari karena ketidaktahuan Peratin (Kepala Desa) dan jajaran.

"Hasil temuan di lapangan, banyak Pekon yang Bumdes nya untuk simpan pinjam. Pertanyaaannya apakah Bumdes-bumdes tersebut sudah sesuai dan mempunyai payung hukum yang jelas," tanya Bahrin dengan kepala PMD Lampung Barat, Selasa (22/6/2021).

Politisi partai Golkar itu bahkan meminta agar dinas PMD segera membuat surat edaran sekaligus sosialisasi tentang regulasi Bumdes agar Pekon segera memperbaiki apa yang belum sesuai dengan aturan yang ada.

Menjawab pertanyaan Bahrin, Kepala Dinas PMD Lampung Barat, Noviardi Kuswan mengatakan Bumdes simpan pinjam di Lampung Barat sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada. Hanya saja karena terjadi perubahan banyak yang belum diperbaiki.

Mengenai Bumdes yang macet atau hidup segan mati tak mau, Noviardi tidak menampik namun itu teknis dilapangan dan saat ini masih dalam proses sosialisasi peraturan pemerintah yang baru.

"Mengenai Bumdes yang sudah ada usaha simpan pinjam masih menggunakan regulasi yang lama, dan itu sudah di cabut, jadi kalau ditanya ada atau tidak nya payung hukum Bumdes kami tegaskan itu ada," ujar Noviardi.

"Sesuai peraturan pemerintah no 11 tahun 2021, regulasi yang lama tidak bisa digunakan lagi. Bahkan sekarang untuk pendirian Bumdes harus pakai akte dan terdaftar di Kemenkumham, kalau simpan pinjam harus ada ijin OJK dan lain-lain," paparnya. (*)

Video KUPAS TV : SEPASANG KEKASIH TENGGELAM DITERJANG OMBAK DI PANTAI

Editor :