• Minggu, 29 September 2024

Buron 9 Tahun, Dua Perampok Rumah Gasak Uang Puluhan Juta di Tubaba Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Juni 2021 - 11.52 WIB
506

Dua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Tulangbawang barat, Kupastuntas.co - Anggota Reskrim Polsek Gunung Agung Bersama Team Badik dan Team Tombak Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Berdasarkan Laporan polisi nomor :   LP/ B -120 / X / 2012 / POLDA LPG/ RES TUBA /SEK Gunter, Tanggal 25 Oktober 2012,  dengan Pelaku Sugiono (48) warga Desa Purbo Sembodo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur dan Darmanto (39) warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Tubaba.

Korban Sopingi (53), warga Tiyuh Setia Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba barat. Adapun Kerugian yang dialami Korban, 2 (dua) unit Hanpone merk Nokia type 1280, Senjata Airsoftgan warna hitam, dan Uang senilai Rp.39.000.000,- ( Tiga puluh sembilan juta rupiah).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra mengatakan pada Kamis (25/10/2012) sekira pikul 02:00 WIB di Rumah Pelapor Kampung Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 (Empat) Orang pelaku yang tidak dikenal. 

"Pelaku masuk rumah korban dengan cara melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian pelaku masuk dapur rumah korban kemudian pelaku membuka pintu tengah rumah korban lalu pelaku mendobrak pintu kamar korban dengan menggunakan kayu panjang kurang lebih 2 (dua) Meter lalu 3 (tiga) orang pelaku masuk kamar korban kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata api kearah korban," terang Iptu Andre Tri Putra.

Tidak sampai disitu, kemudian pelaku mengancam istri korban dan mengambil uang Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) di laci, kemudian pelaku mengambil uang di bak tempat pakaian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta  Rupiah) kemudian pelaku juga mengambil 2 (dua) Unit Hp dengan merk NOKIA 1280 dan juga pelaku mengambil satu pucuk senjata airsfoo gun milik korban warna hitam, warna abu-abu dan merk NOKIA, warna hitam.

"Setelah mengambil semua uang dan barang milik korban, kemudian pelaku pergi melalui pintu belakang kembali, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Terang," ujarnya Kasat Reskrim.

Kemudian pada Senin (21/6/2021) 02.00 WIB  Anggota Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Team Badik  diPimpin langsung   Kanit reskrim Polsek Gunung Agung Ipda A. Batu Bara,.

Mendapat informasi keberadaan pelaku  Sugiono (48) yang sudah  berada di rumah adik pelaku di Kampung Tua Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba. 

"Mengetahui keberadaan pelaku team bergerak cepat menuju rumah tersebut ternyata benar pelaku berada di dalam rumah tersebut dan pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindakan Curas,pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut adalah saudara Darmanto. Team langsung menuju rumah Darmanto dan langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke polsek Gunung Agung untuk melakukan proses lebih lanjut," paparnya.       

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kapolres menuturkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI

Editor :