Massa GMBI Lampura Gelar Aksi Terkait Pengrusakan Lahan
Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Lampung Utara kembali turun ke jalan dalam rangka aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Lampura,
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Lampung Utara kembali turun ke jalan dalam rangka aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Lampura, Senin (21/06/2021).
Puluhan massa aksi yang berorasi atas kasus Edi Saputra, salah satu anggota LSM tersebut yang didakwa dengan tuduhan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan lahan diatas tanah milik orang tuanya sendiri.
"Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977 sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak masuk ke ranah pidana," jelas Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.
Dalam pernyataan sikapnya, GMBI distrik Lampura meminta aspek peninjauan yuridis yang dikedepankan dan sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melalui aspek yuridis formal/legalistik saja untuk menjerat terdakwa.
"Guna mencari kebenaran sejati harusnya ada 3 unsur yang dipertimbangkan yaitu asas kemanfaatan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum," imbuh orator Aksi.
Massa aksi juga menuntut agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas dasar Yurisprudensi dari MA RI tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 : telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
"perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban dan kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana," jelas Imausyah selaku Sekretaris GMBI distrik Lampura.
Dalam aksi tersebut Pihak Polres Lampura harus menutup Jalan Sudirman jalur dua karena dipadati oleh massa aksi dan setelah penyampaian orasi, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lampura dan akan disampaikan ke Majelis Hakim. (*)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









