• Sabtu, 02 November 2024

TAJUK - Berantas Obat Ilegal

Jumat, 18 Juni 2021 - 08.00 WIB
103

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Keberadaan obat ilegal hingga kini masih marak tersebar di pasaran. Harganya pun justru mampu bersaing dengan obat sejenisnya yang legal atau memiliki izin edar.

Bisnis pembuatan obat ilegal bahkan menjadi bisnis besar, namun tentu sangat membahayakan bagi penggunannya. Akan tetapi hal itu tentu tidak dihiraukan bagi pengusaha tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat terjadi peningkatan peredaran produk makanan dan obat ilegal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2020 dalam semester I ini masa krisis pandemi, sudah ada peningkatan sampai 100 persen. Jadi hampir 2 kalinya dari kejadian dibanding tahun lalu.

BPOM telah mengidentifikasi sekitar 48 ribu tautan atau linkage yang mengedarkan iklan penjualan makanan dan obat ilegal dan merupakan produk yang dilarang. Bahkan kebanyakan obat ilegal tersebut adalah obat keras yang hanya bisa dijual dengan resep dokter. Obat-obat itu, umumnya dikaitkan dengan obat untuk Covid-19. 

Mulai dari hidroksiklorokuin, azithromycin, hingga dexamethasone. Hasil patroli siber dari Maret sampai September ditemukan sebanyak hampir 50 ribu tautan link yang sudah ditindaklanjuti dan direkomendasi takedown.   

 Di Provinsi Lampung tepatnya di Kota Bandar Lampung, produk RDL Hydroquinone Tretinoin yang belum memiliki izin edar alias ilegal, ditemukan dijual bebas di pasaran seperti di toko-toko kosmetik Bandar Lampung.

 Padahal personel Polsek Tanjungkarang Timur bersama aparatur Kecamatan Kedamaian telah menggerebek satu rumah yang dijadikan gudang kosmetik ilegal di Kedamaian. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di dalam rumah tersebut.

Berdasarkan hasil penggerebekan dan pemeriksaan awal ada indikasi pelanggaran usaha. Dimana rumah tersebut dijadikan gudang untuk memproduksi kosmetik seperti perawatan dan pembersih wajah secara ilegal.

Polresta Bandar Lampung menetapkan pengelola kosmetik ilegal, RB (Rubianto) sebagai tersangka. Pelaku mampu meraup omzet Rp8 juta per bulan. Bisnis kosmetik ilegal sudah beroperasi sejak bulan September 2020.

Kosmetik ilegal dari gudang tersebut ternyata dijual atau diedarkan di toko dan pasar-pasar yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

Beberapa toko kosmetik di Lorong King Pasar Tengah, Bandar Lampung menjual secara bebas produk RDL Hydroquinone Tretinoin ilegal, yang berfungsi sebagai pembersih dan pemutih wajah.

Produk ini dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu  per kotak untuk produk yang kualitas bagus, dan Rp35 ribu sampai Rp50 ribu untuk produk ‘KW’ atau asalan.

Pemerintah sudah seharusnya memberantas peredaran obat ilegal di pasaran, demi menyelamatkan kesehatan masyarakat, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu aparat penegak hukum harus menindak secara tagas pelaku yang bertindak kejahatan kesehatan itu. (*)


Editor :