• Kamis, 17 Oktober 2024

Tiga Tahun Kabur, Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Jakarta

Rabu, 16 Juni 2021 - 11.15 WIB
516

Foto: Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Sugito bin Wasito (42) warga Kampung Ketapang Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung Utara merupakan tersangka  pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca, yang terjadi pada 11 Mei 2018 silam, dengan tempat kejadian perkara Jalan Raya tepatnya di depan Rumah Makan Pagaruyung Pekon (Desa) Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIk, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH, mengatakan tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / B-247/ V / 2018/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tertanggal 11 Mei 2018.

Dijelaskannya kronologis kejadian, pada 11 Mei 2018  pukul 15.30 WIB korban atas nama Lekok Maria binti Masri warga Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak saat menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan satu unit kendaraan R4 merk Honda Jazz warna biru dengan nopol BE 2369 CT di pinggir jalan. 

Ketika korban kembali ke mobil lanjutnya, korban melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil sudah pecah dan tas berwarna hitam milik korban berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp 400ribu dan beberapa identitas korban telah hilang.

"Dari hasil penyelidikan juga Sugito juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan modus yang sama pecah kaca pada hari Selasa  22 Mei 2018 sekitar jam 15.00 WIB di Rumah Makan Pagar Uyung dengan korban Tunggu Asra binti Hi. Muhammad Saleh (52) warga Pekon Tanjung Raya Kecamatan Way Tenong," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Jadi terusnya kronologisnya (22/5/2018) 15.00 WIB korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp 20.000.000-, lalu korban pergi kerumah makan Pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF  di seberang jalan rumah makan tersebut.

 Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terduga pelaku, kata dia, selanjutnya Tekab 308 Polres Lambar yang ia pimpin langsung  melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat, dibackup Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat AKP Dony Agung Harfida, SH, SIK, M.A., beserta tim. 

"Lalu didapatkan informasi informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dikontrakannya yang ber alamatkan di Banjir Kanal Barat, Jalan Jati Pulo Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, selanjutnya tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan serta mengamankan tersangka, saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan Tekab 308 membawa tersangka ke Polres Lambar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !

Editor :