• Sabtu, 02 November 2024

TAJUK - Sungai 'Sejuta Limbah'

Rabu, 16 Juni 2021 - 07.59 WIB
234

Kupastuntas.co - Ada berbagai macam pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri, baik pencemaran kebisingan, pencemaran limbah cair, limbah padat, limbah gas, asap dan sebagainya.

Faktanya pencemaran limbah memang sudah berlangsung cukup lama, artinya bukan sehari atau dua hari, bukan seminggu atau dua minggu, bahkan bukan sebulan atau dua bulan saja. Padahal dalam hal ini ada fungsi pengawasan lingkungan hidup dari Pemerintah, termasuk di daerah – daerah karena pabrik atau industri itu tersebar di banyak daerah. Tapi faktanya belum efektif sehingga pencemaran masih terjadi dimana – mana.

Seperti PT Budi Starch & Sweetener yang memproduksi tepung tapioka diduga membuang limbah ke Sungai Tulang Bawang. Akibatnya, air sungai berwarna hitam dan dikhawatirkan bisa merusak ekosistem perairan sungai.

Perairan Sungai Tulang Bawang yang berwarna hitam sempat membuat kaget beberapa nelayan yang sedang mencari ikan di lokasi setempat. Seorang nelayan asal Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menuturkan, air sungai menjadi keruh dan hitam diduga akibat limbah yang dibuang oleh PT Budi Starch & Sweetener.

Kebocoran limbah PT Budi Starch & Sweetener diungkapkan oleh seorang pekerja yang sedang bekerja di lokasi pengolahan limbah perusahaan tersebut. Limbah yang bocor terjadi pada kolam 7 dan 8 dari 17 kolam yang dimiliki perusahaan. Di lokasi kolam limbah sudah disiapkan alat berat jenis excavator yang sedianya untuk menutup saluran yang bocor di kolam 7 dan 8.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sudah mengambil sampel air sungai yang tercemar limbah untuk dilakukan uji laboratorium.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Tubaba, Gusron mengatakan ia sudah membawa sampel air sungai yang tercemar limbah ke laboratorium UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Oleh karena itu berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun partisipasi masyarakat harus terus dilakukan demi keberlangsungan lingkungan yang sehat buat masa depan bangsa.

Merujuk pada pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Sudut pandang ekonomi yang sering dijadikan alasan, karena pengolahan limbah itu dianggap memakan biaya.

Jadi perusahaan  cukup hanya mengeluarkan biaya pembuangan saja, adapun soal buangnya kemana dianggap bukan urusan mereka.

Oleh karena itu tidak heran jika limbah pabrik di suatu daerah, dibuangnya ke daerah lain terutama ke lokasi – lokasi yang dianggap tidak ada pengawasan.

Pemkab memang harus tegas, setiap pabrik atau industri harus memiliki rencana pengolahan limbahnya agar tidak merugikan pihak lain dan lingkungan.

Rumusnya sederhana saja, silahkan setiap pengusaha melakukan aktivitas produksinya dengan baik, dan tolong jangan cemari lingkungan. Bangunlah rasa tanggung jawab dan kesadaran sosial untuk keselamatan orang lain dan masa depan generasi Indonesia yang sehat.(*)

Editor :