Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu
Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atasnama Sarjono bin Barlian dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (16/6/2021) sore.
"Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan," ujar Atik.
Atik, begitu sapaan akrab Atik Ariyosa mengaku, penuntut umum menuntut terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Selain itu penuntut juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelas Atik. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Kemendagri Minta Lampung Barat Benahi SDM dan Investasi
Rabu, 08 April 2026 -
Pengendara Keluhkan Jalan Retak di Lampung Barat Tak Kunjung Diperbaiki
Rabu, 08 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
Pencairan Dana Hibah Ormas di Lampung Barat Masih Tahap Verifikasi
Selasa, 07 April 2026








